A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah telah ditetapkan arah kebijakan yaitu: untuk memperbaiki substansi
(materi) hukum, struktur (kelembagaan) hukum, dan kultur
(budaya) hukum melalui upaya-upaya yang salah satunya ialah
meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi
berbagai peraturan perundang-undangan serta perilaku keteladanan dari kepala
negara dan jajarannya dalam mematuhi dan mentaati hukum serta penegakan
supremasi hukum dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga
aktualisasi fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan, instrumen
penyelesaian masalah secara adil serta sebagai pengatur perilaku masyarakat
untuk menghormati hukum dapat tercapai.
Dalam konteks ini, kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilakukan oleh Pusat
Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
adalah bagian dari pembangunan hukum di bidang budaya hukum sebagai salah satu
elemen penting dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu pula, seluruh
aktivitas yang terkait dengan kegiatan penyuluhan hukum harus mengacu kepada
kebijakan pembangunan hukum yang ada.
Masyarakat kita semakin kritis, jeli dan
memiliki kepekaan yang tinggi tentang masalah-masalah hukum, namun patut juga
disadari bahwa sikap kritis tersebut, terkadang tidak didukung dengan
pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum
secara teoritis maupun dalam aplikasinyanya sehari-hari. Oleh sebab itu
pembentukan dan pembinaan Desa Sadar hukum dapat menjadi salah satu solusi yang
mampu memecahakan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di tanah
air, terutama mereka yang berada pada kategori masyarakat yang kurang memahami
hukum dan sering kali terabaikan.
B.
NAMA KEGIATAN:
Sosialisasi Desa Sadar Hukum
oleh: PEMKAB.Cirebon
C.
DASAR DAN TUJUAN PEMBENTUKAN DESA SADAR HUKUM
Dalam rangka penjabaran lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, Kementerian Hukum dan HAM menetapkan
“Rencana Strategis (Renstra) untuk tahun 2010-2014” dengan menetapkan Visi dan
Misi yaitu Masyarakat memperoleh kepastian hukum serta melindungi hak asasi
manusia. Berdasarkan Visi dan Misi tersebut yang merupakan kerangka dasar serta
arah pelaksanaan kebijakan dan kegiatan prioritas pembangunan Kementerian Hukum
dan HAM, maka disusunlah tujuan pembangunan Kementerian Hukum dan HAM untuk
periode tahun 2010-2014, antara lain:
1. Menciptakan Supremasi Hukum;
2. Memberdayakan Masyarakat untuk Sadar Hukum dan HAM;
3. Memperkuat Manajemen dan Kelembagaan secara Nasional;
4. Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia.
Dalam rangka penjabaran lebih lanjut dari tujuan pembangunan seperti
tersebut di atas, Pusat Penyuluhan Hukum memiliki tugas dan fungsi dalam rangka
“Memberdayakan Masyarakat untuk Sadar Hukum dan HAM” yang akan dicapai
melalui serangkaian kebijakan, program dan kegiatan.
Salah satu kebijakan dan program penyuluhan hukum sebagai bagian dari
strategi nasional akses terhadap keadilan adalah mengenai Pembentukan dan
Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Adapun yang dimaksud dengan Keluarga Sadar Hukum atau biasa disingkat Kadarkum
adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya
sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya, sedangkan
Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang
telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai Desa
Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum (sesuai dengan Peraturan Kepala Badan
Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang
Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa /Kelurahan Sadar
Hukum).
D.
DELEGASI STAIMA
Terlampir
E.
WAKTU DAN TEMPAT
Hari/Tanggal : Rabu, 29 Mei
2013
Waktu : 10.00-12.30
WIB
Tempat : Aula MAN
Ciwaringin
F.
DESKRIPSI SINGKAT PELAKSAAN
Acara sosialisasi desa sadar hokum di buka oleh perwakilan pemerintah
kabupaten Cirebon pada pukul 10.10. WIB, dilanjutkan dengan acara sosialisasi
desa sadar huhum oleh narasumber diantaranya: Lucitus Sunarno,S.H,M.H dari
Hakim Pengadilan Negeri Sumber, Petrus dari Kejaksaan Negeri Sumber,
Drs.Masrokhah dari WCC Mawar Balqis, dan Samadi, S.H,MH dari Kasi Norma dan
Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Cirebon.
Setelah sosialisasi dilanjutkan dengan tanya jawab tak luput delegasi
STAIMA pun mengajukan pertanyaan dan acara selesai pada pukul 12.30 WIB.
G.
HASIL KEGIATAN
Pembinaan Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum tersebut diawali
dengan tahapan-tahapan
kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi hukum baik langsung maupun tidak
langsung berkoordinasi dengan seluruh instansi pemerintah maupun berbagai
organisasi kemasyarakatan dan pihak swasta.
Suatu desa/kelurahan akan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum
apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% (sembilan
puluh persen), atau lebih;
2. Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Angka kriminalitas rendah;
4. Rendahnya kasus narkotika;
5. Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan
dan kelestarian lingkungan; dan
6. Kriteria lain yang ditetapkan daerah.
Setiap kriteria harus didukung bukti tertulis dari
instansi yang berkaitan.Adapun prosedur yang
harus ditempuh agar suatu desa atau kelurahan mendapat sebutan sebagai
desa/kelurahan sadar hukum adalah sebagai berikut :
1.
Pembentukan
desa/kelurahan sadar hukum diawali dengan penetapan suatu desa/Kelurahan yang
telah mempunyai Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) menjadi Desa/Kelurahan
Binaan;
2.
Usul
penetapan dilakukan oleh camat kepada Bupati/Walikota;
3.
Bupati/Walikota
menetapkan dengan Surat Keputusan suatu Desa/Kelurahan Binaan;
4.
Desa/Kelurahan
Binaan dibina terus antara lain melalui kegiatan temu sadar hukum, ceramah,
simulasi dan lomba kadarkum hingga memenuhi kriteria untuk menjadi
Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
5.
Gubernur
menetapkan Desa/Kelurahan Binaan yang telah memenuhi kriteria menjadi
Desa/Kelurahan Sadar Hukum setelah mempertimbangkan usul Bupati/walikota dan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM.
Selanjutnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan apresiasi
terhadap Desa/Kelurahan yang telah dibentuk dengan Peresmian Desa Sadar Hukum
sekaligus pemberian penghargaan Anubhawa Sasana Desa.
Rekapitulasi terhadap desa/kelurahan sadar hukum yang dilakukan Pusat
Penyuluhan Hukum dari tahun 1993 sampai dengan bulan Januari 2012 menunjukan
jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum di seluruh Indonesia sebanyak 1.316
desa/kelurahan. Jika kita bandingkan jumlah desa/kelurahan di seluruh Indonesia
menurut data Ditjen PUM Kementerian Dalam Negeri yaitu 76.155 desa/kelurahan.
Ini berarti persentase jumlah desa/kelurahan sadar hukum sampai tahun 2012 baru
mencapai 1,73 % dari jumlah desa/kelurahan yang ada di Indonesia. Oleh karena
itu perlu percepatan pencapaian target desa/kelurahan sadar hukum setiap
tahunnya untuk memberikan akses terhadap keadilan.
Selanjutnya berdasarkan Renstra Kementerian Hukum dan HAM telah
ditetapkan bahwa pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sampai dengan
tahun anggaran 2014 agar dapat mencapai 1500 (seribu lima ratus) Desa/Kelurahan
Sadar Hukum. Capaian target tersebut akan terwujud apabila disetiap tahun
desa/kelurahan yang memenuhi kriteria-kriteria desa/kelurahan sadar hukum terus
bertambah. Untuk tahun 2012 sendiri telah ada sebanyak 300 desa/kelurahan sadar
hukum yang telah maupun siap diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI.
Serta:
a.
Makalah
b.
Tas Jinjing
c.
Transpot
H. Penutup
Ditinjau dari aspek karakteristik geografis, Indonesia
memiliki sejumlah desa yang tersebar di setiap provinsi, yang memiliki sejumlah
kendala yang cukup berat dalam masalah –masalah hukum.
Pada tayangan sejumlah media nasional, kita sering
melihat adanya eksploitasi pemberitaan yang sangat gencar terhadap masalah
hukum ini dan penegakannya. Derasnya desakan dari komponen masyarakat untuk
menyelesaikan persoalan hukum ditingkat semua jenjang pemerintah, memberikan
sinyal kuat kepada kita bahwa, tingkat kesadaran dan hasrat untuk memperoleh
perlakuan dan penegakan hukum yang adail dan benar, telah menjadi kebutuhan
pokok yang harus segera terpenuhi. Oleh karena itu pembentukan dan pembinaan
Kelompok Kadarkum menjadi Desa Sadar Hukum di setiap Provinsi seyogyanya
mendapat prioritas.
Demikian laporan kegaiatan sosialisasi desa sadar hokum yang kami buat.
Terima kasih dan mohon maaf.
LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN
KEGIATAN
SOSIALISASI DESA
SADAR
2013
DEMA
STAIMA CIREBON
Ketua Mengetahui Skretaris
FARHAN BISRI MUDRIKAH
Menyetujui
dan Mengesahkan:
Ketua
III STAIMA Cirebon
H.SYARIF ABUBAKAR YAHYA, M.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar