Skertariat:Jln.KH Masduki Ali Desa Babakan Ciwaringin Cirebon-Jawa Barat Cp.085795056862 Email:bisrif@ymail.com
Senin, 27 Mei 2013
Sabtu, 25 Mei 2013
Jumat, 24 Mei 2013
Surat Undangan
Nomor : 006 /B.01/demastaima/U/IV/2013
Lampiran:
Perihal : Undangan
Sosialisasi dan Diskusi
Kepada :
Yth.Pejabat DEMA STAIMA
di
Cirebon
|
Cirebon, 26 April 2013
|
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Dalam rangka meningkatkan mutu dan kinerja organisasi
di lingkungan kampus Sekolah Tinggi Ma,had Aly (STAIMA), kami mengundang kepada
pejabat DEMA STAIMA priode 2013/2014 untuk hadir pada kegiatan Diskusi dan
Sosialisasi Hasil Raker dengan rincian sebagai berikut:
Hari/Tempat :
Senin, 29 April 2013
Tempat :
Aula STAIMA Cirebon
Waktu :
09.10-11.00 WIB
Tema Diskusi :
Pentingnya Identitas Organisasi
Demikian surat undangan ini kami buat atas kedatangan dan partisipasinya
diucapkan terima kasih.
Wallahul muafiq ila aqmamithoriq
Wasaalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Ketua DEMA STAIMA Sekertaris
FARHAN BISRI MUDRIKAH
Tembusan:
1.
PUKET III STAIMA
2.
Ketua DPM STAIMA
3.
Arsip
Nomor : 001/B.06/demastaima/PH/IV/2013
Lampiran : -
Perihal :
Permohonan Menjadi Pemateri
Kepada :
Jejep Fahlaul Alam (Wartawan KC)
di
Cirebon
|
Cirebon, 28 April 2013
|
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Dalam upaya meningkatkan mutu dan pengembangan
potensi mahasiswa di kampus STAIMA Cirebon, kami Bidang Pengembangan SDM DEMA
STAIMA Cirebon memohon kepada bapak untuk bisa memberikan materi pada kegiatan Pelatihan
Jurnalis Kampus yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tempat :
Kamis, 16 Mei 2013
Tempat :
Aula STAIMA Cirebon
Waktu :
09.10-14.00 WIB
Tema : Menjadi Jurnalis Kampus itu seru.
Demikian surat permohonan ini kami buat atas kesediaan dan kehadiran pada
kegiatan tersebut diatas, diucapkan terima kasih.
Wallahul muafiq ila aqmamithoriq
Wasaalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
BIDANG PENGEMBANGAN SDM DEMA STAIMA CIREBON
PRIODE: 2013/2014
ROSYADI
Ketua KHODIJAH
Mengetahui; Sekertaris
FARHAN BISRI
Ketua DEMA STAIMA
Tembusan:
1. Ketua STAIMA
2. PUKET III STAIMA
3. Arsip
Nomor :001/B.04/demastaima/PH/IV/2012
Lampiran: -
Perihal : Permohonan Menjadi Pemateri
Kepada :
Devida (PELITA)
di
Cirebon
|
Cirebon, 26 April 2013
|
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Dalam upaya meningkatkan mutu pengetahuan dan
penalaran mahasiswa di lingkungan kampus Sekolah Tinggi Ma,had Aly (STAIMA),
kami Bidang Pendidikan dan IPTEK DEMA STAIMA memohon kepada bapak untuk bisa
memberikan materi pada kegiatan Diskusi Refleksi Hari Pendidikan Nasional dengan
rincian sebagai berikut:
Hari/Tempat :
Senin,13 Mei 2013
Tempat :
Latar STAIMA Cirebon
Waktu :
08.30-11.00 WIB
Tema :
Pesantren dalam arus globalisasi
Demikian surat permohonan ini kami buat atas kesediaan dan kehadiran pada
kegiatan tersebut diatas diucapkan terima kasih.
Wallahul muafiq ila aqmamithoriq
Wasaalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
BIDANG PENDIDIKAN DAN IPTEK DEMA STAIMA CIREBON
PRIODE: 2013/2014
ADE SUKARNO EKA
KURNIA
Ketua Mengetahui; Sekretaris
FARHAN BISRI
Ketua DEMA
STAIMA
Tembusan
:
1.Ketua STAIMA
2.PUKET STAIMA
3.Arsip
Kamis, 23 Mei 2013
SUSUNAN PENGURUS DEMA
SUSUNAN PENGURUS DEWAN MAHASISWA (DEMA)
STAIMA CIREBON
MASA BHAKTI 2013 – 2014
Pelindung :
Ketua STAIMA Cirebon
Penasihat :
PUKET III
Ketua : Farhan Bisri
Wakil
Ketua : Moh. Yani
Sekertaris : Mudrikah
Bendahara : Yanah Nurjanah
BIDANG
DAN DEPARTEMEN
Bidang
Kesejahteraan Mahasiswa :
Andi Yusmanto
:
Siti Vitri
:
Sherly Hajar
Bidang
Pendidikan dan IPTEK : Ade Sukarno
:
Eka Kurnia
:
Mutiara
Bidang
Pengembangan Organisasi : Saefudin
: Yusron
Bidang
Pengembangan SDM : Moh.Rosyadi
Departemen Olahraga : Kajari
:
Rofii
Departemen Kebudayaan dan Seni : Khodijah
: Anisa Wati
Bidang
Komunikasi dan Informasi :
Nur’aeni
:
Ria Riska Mandani
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 /U/1998
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 /U/1998
TENTANG
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang
a. bahwa pendidikan nasional telah mengalami perkembangan yang memerlukan
penyesuaian dan pemantapan baik dalam hal kebijaksanaan maupun tatanannya;
b. bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan adalah bagian integral dalam
sistem pendidikan nasional sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler;
c. bahwa organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan peranannya sebagai
perangkat perguruan tinggi dan sebagai warga sivitas akademika;
d. bahwa pengembangan organisasi kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan
pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada
masa mendatang;
e. bahwa sesuai dengan butir a, b, c, dan d dipandang perlu menetapkan pedoman
umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi;
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi beserta
perubahannya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN
DI PERGURUAN TINGGI
TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN
DI PERGURUAN TINGGI
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan
1. Organisasi kemahasiswaan intra. perguruan tinggi adalah wahana dan sarana
pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan
kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan
tinggi.
2. Tujuan pendidikan tinggi adalah :
a. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau
menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
b. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetatman, teknologi dan/atau
kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan
masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
3. Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi adalah wahana dan sarana
pengembangan diri mahasiswa untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang
arah profesi dan sekaligus meningkatkan kerjasama, serta menumbuhkan rasa
persatuan dan kesatuan.
4. Kegiatan kurikuler adalah kegiatan akademik yang meliputi : kuliah,
pertemuan kelompok kecil (seminar, diskusi, responsi), bimbingan penelitian,
praktikum, tugas mandiri, belajar mandiri, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat (kuliah kerja nyata, kuliah kerja lapangan dan sebagainya).
5. Kegiatan
ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi: penalaran dan
keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan
bakti sosial bagi masyarakat.
Pasal 2
Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi
diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan
memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.
BAB II
BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN
BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Pasal 3
1. Di setiap perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra
perguruan tinggi yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan.
2. Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi dibentuk pada tingkat
perguruan tinggi, fakultas dan jurusan.
3. Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan
tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan
dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi
yang bersangkutan.
4. Organisasi kemahasiswaan pada sekolah tinggi, politeknik, dan akademi
menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.
5. Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi yang sejenis menyesuaikan
dengan bentuk kelembagaannya.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 4
Kedudukan organisasi kemahasiswaan intra perguruan
tinggi merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi perguruan tinggi
yang bersangkutan.
Pasal 5
Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi
mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah:
1. perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan
menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan
kegiatan kemahasiswaan;
2. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
3. komunikasi antar mahasiswa;
4. pengembangan potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon
ilmuwan dan intelektual yang berguna di masa depan;
5. pengembangan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan
mahasiswa;
6. pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam
melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
7. untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh
norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.
Pasal 6
Derajat kebebasan dan mekanisme tanggungjawab
organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi terhadap perguruan tinggi
ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan
tinggi dengan tetap berpedoman bahwa pimpinan perguruan tinggi merupakan
penanggungjawab segala kegiatan di perguruan tinggi dan/atau yang
mengatasnamakan perguruan tinggi.
BAB IV
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal 7
1. Pengurus organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi pada masing-masing
tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris dan anggota
pengurus.
2. Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenya
ditetapkan oleh mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 8
Keanggotaan organisasi kemahasiswaan pada
masing-masing tingkat adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif
dalam kegiatan akademik.
Pasal 9
Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal
1 (satu) tahun dan khusus untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali.
BAB V
PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN
Pasal 10
1. Pembiayaan untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi
dibebankan pada anggaran perguruan tinggi yang bersangkutan dan/atau usaha lain
seijin pimpinan perguruan tinggi dan dipertanggungiawabkan sesuai dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku.
2. Penggunaan dana dalam kegiatan kemahasiswaan harus dapat
dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Semua organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi
yang telah ada pada saat ditetapkannya Keputusan ini agar menyesuaikan dengan
Keputusan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0457/0/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi
Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Petunjuk teknis pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 14
Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 30 Juni 1998
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN,
ttd.
Prof. Dr.
Juwono Sudarsono, M.A.
Langganan:
Postingan (Atom)