Sabtu, 25 Mei 2013

Merenung

diantara puing-puing ku termenung, waktu tak pernah berhenti namun aku dalam beraktifitas selalu berhenti..bergerak dan berhenti dan .............

Jumat, 24 Mei 2013

ALBUM





Surat Undangan



Nomor     : 006 /B.01/demastaima/U/IV/2013
Lampiran: 
Perihal    :  Undangan Sosialisasi dan Diskusi

Kepada :
Yth.Pejabat DEMA STAIMA
di
Cirebon

    Cirebon, 26 April  2013








Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam rangka meningkatkan mutu dan kinerja organisasi di lingkungan kampus Sekolah Tinggi Ma,had Aly (STAIMA), kami mengundang kepada pejabat DEMA STAIMA priode 2013/2014 untuk hadir pada kegiatan Diskusi dan Sosialisasi Hasil Raker dengan rincian sebagai berikut:
Hari/Tempat : Senin, 29 April 2013
Tempat         : Aula STAIMA Cirebon
Waktu           : 09.10-11.00 WIB
Tema Diskusi : Pentingnya Identitas Organisasi

Demikian surat undangan ini kami buat atas kedatangan dan partisipasinya diucapkan terima kasih.

Wallahul muafiq ila aqmamithoriq
Wasaalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.


Ketua DEMA STAIMA                                                          Sekertaris


FARHAN BISRI                                                                   MUDRIKAH



Tembusan:
1.    PUKET III STAIMA
2.    Ketua DPM STAIMA
3.    Arsip






Nomor      : 001/B.06/demastaima/PH/IV/2013
Lampiran :  -
Perihal     : Permohonan Menjadi Pemateri

Kepada :
Jejep Fahlaul Alam (Wartawan KC)
di
Cirebon

     Cirebon, 28 April  2013






Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam upaya meningkatkan mutu dan pengembangan potensi mahasiswa di kampus STAIMA Cirebon, kami Bidang Pengembangan SDM DEMA STAIMA Cirebon memohon kepada bapak untuk bisa memberikan materi pada kegiatan Pelatihan Jurnalis Kampus yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tempat : Kamis, 16 Mei 2013
Tempat         : Aula STAIMA Cirebon
Waktu           : 09.10-14.00 WIB
Tema           : Menjadi Jurnalis Kampus itu seru.

Demikian surat permohonan ini kami buat atas kesediaan dan kehadiran pada kegiatan tersebut diatas, diucapkan terima kasih.

Wallahul muafiq ila aqmamithoriq
Wasaalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
                                                         
BIDANG PENGEMBANGAN SDM DEMA STAIMA CIREBON
PRIODE: 2013/2014

ROSYADI
Ketua                                                                              KHODIJAH
 Mengetahui;                             Sekertaris


FARHAN BISRI
Ketua DEMA STAIMA

Tembusan:
1.    Ketua STAIMA
2.    PUKET III STAIMA
3.    Arsip






Nomor     :001/B.04/demastaima/PH/IV/2012
Lampiran:  -
Perihal    : Permohonan Menjadi Pemateri

Kepada :
Devida (PELITA)
di
Cirebon

     Cirebon, 26 April  2013






Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam upaya meningkatkan mutu pengetahuan dan penalaran mahasiswa di lingkungan kampus Sekolah Tinggi Ma,had Aly (STAIMA), kami Bidang Pendidikan dan IPTEK DEMA STAIMA memohon kepada bapak untuk bisa memberikan materi pada kegiatan Diskusi Refleksi Hari Pendidikan Nasional dengan rincian sebagai berikut:

Hari/Tempat : Senin,13 Mei 2013
Tempat         : Latar STAIMA Cirebon
Waktu           : 08.30-11.00 WIB
Tema            : Pesantren dalam arus globalisasi

Demikian surat permohonan ini kami buat atas kesediaan dan kehadiran pada kegiatan tersebut diatas diucapkan terima kasih.

Wallahul muafiq ila aqmamithoriq
Wasaalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
                                                         
BIDANG PENDIDIKAN DAN IPTEK DEMA STAIMA CIREBON
PRIODE: 2013/2014


ADE SUKARNO                                                                         EKA KURNIA
Ketua                                    Mengetahui;                                 Sekretaris
  

 FARHAN BISRI
 Ketua DEMA STAIMA




Tembusan :
1.Ketua STAIMA
2.PUKET STAIMA
3.Arsip






Kamis, 23 Mei 2013

SUSUNAN PENGURUS DEMA


SUSUNAN PENGURUS  DEWAN MAHASISWA (DEMA)
STAIMA CIREBON
MASA BHAKTI 2013 – 2014


Pelindung       : Ketua STAIMA Cirebon
Penasihat        : PUKET III

Ketua                                      : Farhan Bisri
Wakil Ketua                          : Moh. Yani
Sekertaris                               : Mudrikah
Bendahara                             : Yanah Nurjanah

BIDANG DAN DEPARTEMEN
Bidang Kesejahteraan Mahasiswa                  : Andi Yusmanto
                                                                        : Siti Vitri
                                                                        : Sherly Hajar    
Bidang Pendidikan dan IPTEK                      : Ade Sukarno
                                                            : Eka Kurnia
                                                            : Mutiara
Bidang Pengembangan Organisasi                 : Saefudin
: Yusron                                             
Bidang Pengembangan SDM                         : Moh.Rosyadi
            Departemen Olahraga                         : Kajari
                                                                        : Rofii
            Departemen Kebudayaan dan Seni    : Khodijah
: Anisa Wati
Bidang Komunikasi dan Informasi                 : Nur’aeni
                                                                        : Ria Riska Mandani



PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI




SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 /U/1998
TENTANG
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang
a. bahwa pendidikan nasional telah mengalami perkembangan yang memerlukan penyesuaian dan pemantapan baik dalam hal kebijaksanaan maupun tatanannya;
b. bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan adalah bagian integral dalam sistem pendidikan nasional sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler;
c. bahwa organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan peranannya sebagai perangkat perguruan tinggi dan sebagai warga sivitas akademika;
d. bahwa pengembangan organisasi kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa mendatang;
e. bahwa sesuai dengan butir a, b, c, dan d dipandang perlu menetapkan pedoman umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi;
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi beserta perubahannya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN
DI PERGURUAN TINGGI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan
1. Organisasi kemahasiswaan intra. perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
2. Tujuan pendidikan tinggi adalah :
a. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
b. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetatman, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
3. Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang arah profesi dan sekaligus meningkatkan kerjasama, serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.
4. Kegiatan kurikuler adalah kegiatan akademik yang meliputi : kuliah, pertemuan kelompok kecil (seminar, diskusi, responsi), bimbingan penelitian, praktikum, tugas mandiri, belajar mandiri, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (kuliah kerja nyata, kuliah kerja lapangan dan sebagainya).
5.     Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi: penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat.
Pasal 2
Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.
BAB II
BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Pasal 3
1. Di setiap perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan.
2. Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi dibentuk pada tingkat perguruan tinggi, fakultas dan jurusan.
3. Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.
4. Organisasi kemahasiswaan pada sekolah tinggi, politeknik, dan akademi menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.
5. Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi yang sejenis menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 4
Kedudukan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 5
Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah:
1. perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan;
2. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
3. komunikasi antar mahasiswa;
4. pengembangan potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang berguna di masa depan;
5. pengembangan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
6. pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
7. untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.
Pasal 6
Derajat kebebasan dan mekanisme tanggungjawab organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi dengan tetap berpedoman bahwa pimpinan perguruan tinggi merupakan penanggungjawab segala kegiatan di perguruan tinggi dan/atau yang mengatasnamakan perguruan tinggi.
BAB IV
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal 7
1. Pengurus organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi pada masing-masing tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris dan anggota pengurus.
2. Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenya ditetapkan oleh mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 8
Keanggotaan organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.
Pasal 9
Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan khusus untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 10
1. Pembiayaan untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi dibebankan pada anggaran perguruan tinggi yang bersangkutan dan/atau usaha lain seijin pimpinan perguruan tinggi dan dipertanggungiawabkan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
2. Penggunaan dana dalam kegiatan kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Semua organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi yang telah ada pada saat ditetapkannya Keputusan ini agar menyesuaikan dengan Keputusan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0457/0/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Petunjuk teknis pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 14
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1998
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
ttd.
Prof. Dr. Juwono Sudarsono, M.A.