1. Menolak rancanagn rekomondasi terhadap amandemen direktur jendral pendidikan
agama Islam Nomor 1741 Tahun 2013
2. Mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk memberi sangsi hukum
seberat-beratnya untuk tindak pidana korupsi.
3. Mendesak pemerintah untuk menyelesaikan konflik dan pelanggaran HAM, serta
menolak aliran-aliran Agama yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
4.
Menetapakan logo FORKOM DEMA / BEM PTAI
5. Pembentukan struktur FORKOM DEMA / BEM PTAI, yang terdiri dari kordinator
nasional, presedium nasional dan kordinator daerah.
6.
Menetapkan Jakarta sebagai tuan rumah Musyawarah Nasional (MUNAS) bulan
Februari-Maret.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar